Pelaku curas yang diamankan Polsek Seibeduk Batam. (humaspolrestabarelang)
Menurut Kapolresta Barelang Kombes Nugroho Tri N melalui Kapolsek Sei Beduk AKP Betty Novia, peristiwa pencurian dengan kekerasan (Curas) tersebut terjadi pada Sabtu (25/2/23).
"Setelah menerima laporan dari korban sesuai dengan LP-B / 09 / II / 2023 / KEPRI / SPKT POLSEK SEI BEDUK / POLRESTA BRLG / POLDA KEPRI, 26/02/2023, anggota reskrim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mendeteksi keberadaan Pelaku," ujar AKP Betty, Selasa (28/2).
Lanjutnya, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berkeliaran di seputaran Ruli Simpang Dam. Penangkapan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Iptu Yustinus Halawa. Setelah tertangkap, Muazarullah alias Aldo mengakui pencurian dengan kekerasan yang telah dilakukannya.
Dari tangan Muazarullah, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa sebelah pisau, kemeja bermotif kotak-kotak, dan sepatu warna putih yang ia gunakan saat beraksi. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal 365 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan Kekerasan.
"Pelaku kami jerat pasal 365 KUHP ayat 1, dengan ancaman hukumnya sembilan tahun penjara," tegas AKP Betty. (rilis)