Jajaran Polsek Lubukbaja saat mengamankan pelaku curat, Sabtu (25/02/23). (humaspolrestabarelang)
Kapolsek Lubuk baja Kompol Budi Hartono, menjelaskan kronologis kejadian berawal pada hari Selasa (14/02) sekira pukul 14.00 WIB, AC (pendingin ruangan) yang semula berada di rumah kakak pelapor kemudian dibawa ke rumah bibi pelapor. Selanjutnya di karenakan tidak ada lagi ruangan untuk meletakkan AC tersebut kemudian pelapor meletakkan AC tersebut di teras rumah bibinya yang berada di Baloi Mas Anggrek Permai Blok C No.12, Baloi Indah, Lubuk Baja, Kota Batam.
Keesokan harinya, Rabu (15/02/23) sekira pukul 07.00 WIB, ketika bibi pelapor keluar rumah hendak menghidupkan keran air, bibi pelapor mendapati AC yang semula di letakkan di teras rumah sudah raib. Adapun AC yang hilang tersebut adalah satu unit Merk Sharp ½ PK, warna putih.
Setelah Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja menerima laporan polisi (LP) dan bukti yang cukup kemudian pada, Sabtu (25/02/23) sekira pukul 10.00 WIB diketahui terduga pelaku sedang berada di kampung Aceh, Muka kuning. Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Lubuk Baja langsung menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki terduga pelaku inisial R dan setelah di interogasi pelaku mengakui telah melakukan Pencurian bersama temannya inisial H.
"Pelaku sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Baja guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Kompol Budi Hartono, Senin (27/02/23).
Ia juga menambahkan, Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 Lembar Kwitansi Pembelian AC Seken Merk Sharp ½ PK, warna putih, 1 Buah Flashdisk, yang berisikan rekaman CCTV pada saat kedua pelaku melakukan pencurian AC. (adri)