Anggota DPRD Batam, Azhari. (dok)
Klarifikasi itu mengundang Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem, Amsakar Achmad berdasarkan surat tembusan dari DPRD kota Batam. Klarifikasi ini bertujuan untuk memproses PAW Anggota dewan yang terkena kasus agar sesuai dengan mekanisme.
"Makanya kami tanyakan langsung ke ketua DPD, baik itu secara internal nya, calon yang akan menduduki anggota DPRD itu. Segara kita akan tindak lanjuti sesuai mekanisme," ujar Ketua KPU Martius kepada transkepri.com saat dikonfirmasi, Senin (27/02/23).
Lanjutnya, berdasarkan proses suara pada pemilihan legislatif tahun 2019 lalu perolehan suara kedua diduduki oleh Rival Pribadi. Sehingga, secara keabsahan Rival pribadi akan menggantikan Azhari David Yolanda yang terlibat kasus narkoba.
"Kalau dari suara itu ada Rival. Tapi tetap sesuai aturan, ada mekanisme yang harus dilakukan, termasuk melihat perolehan suara pada pemilu lalu. Sesuai peraturan PKPU no 6 tahun 2019," ucap Martius.
Ketua DPD Nasdem Amsakar Achmad mengatakan, sudah menjelaskan secara keseluruhan masalah yang dihadapi oleh kadernya itu. Saat ini pihaknya menyerahkan sepenuhnya mekanisme kepada KPU Kota Batam. Ia juga menyampaikan, ada 3 hal yang pihaknya diskusikan bersama KPU terkait PAW.
"Pertama calon meninggal dunia, mengundurkan diri dan diberhentikan oleh partai, semua kronologi sudah kita sampaikan. Biar KPU yang melakukan proses nya, termasuk pengganti PAW itu," ucap Amsakar.
Sebelumnya, DPP partai Nasdem telah mengirimkan surat pergantian antar waktu (PAW) yang terlibat kasus narkoba. Surat itu sudah diterima oleh DPW Nasdem Kepri dan diteruskan ke DPRD kota Batam. (adri)