Kapolsek Sekupang, Kompol Cristopher saat memberikan keterangan pers, Jumat (24/02/23) terkait curanmor. (transkepri.com/adri)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Sekupang telah meringkus pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Polisi berhasil mengamankan 5 orang pelaku berinisial TLP, MA, AS, HW, RNH, untuk Pelaku MA sudah 4 kali menjadi Residivis di Kasus yang sama, yang baru keluar penjara pada bulan September 2022 lalu.
Kapolsek Sekupang Kompol Z A Cristopher Tamba, menjelaskan kronologis kejadian terjadi berawal pada hari Minggu (22/01) sekira pukul 20.00 Wib. Unit Reskrim Polsek Sekupang mengamankan Pelaku Pencurian dengan pemberatan (Curat) di Tiban BTN, Tiban Indah, Sekupang, Kota Batam dengan barang bukti TV Merk Sharp 24 inc.
Kemudian di lakukan pengembangan, Yang mana pada saat dilakukan pengeledahan terhadap pelaku, Polisi menemukan kunci besi bentuk huruf Y beserta mata kunci yg salah satu ujungnya telah diruncingkan dari kediaman tersangka, menurut pengakuan pelaku kunci leter Y tersebut milik temannya MA yang juga ikut bersama pelaku melakukan pencurian tersebut yang melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan.
"Dari keterangan pelaku bersama temanya MA juga telah melakukan Pencurian (Curanmor) di seputaran wilayah Batam," beber Kompol Z A Cristopher Tamba, saat memberikan ketersangan pers, Jumat (24/02).
Selanjutnya, pada Senin (20/02) sekira pukul 16.30 Wib, Unit Reskrim Polsek Sekupang mendapatkan Informasi tentang keberadaan Pelaku MA yg sedang berada di seputaran Perum PJB, Sagulung, Kota Batam, mendapat informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sekupang bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan Pelaku MA beserta 1 unit Sepeda motor yang sedang digunakannya dan dikarenakan pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas melakukan tindak tegas dan terukur, selanjutnya dibawa ke Polsek Sekupang.
"Setelah di lakukan interogasi pelaku MA mengakui telah melakukan pencurian di 9 TKP yg berbeda di wilayah hukum Sekupang dan Batam Kota, selanjutnya dilakukan pencarian Barang Bukti lainnya dan berhasil menemukan 1 unit sepeda Motor di tempat penyimpanan pelaku, sedangkan untuk unit lainnya pengakuan pelaku telah dijual. Terhadap pelaku dan Barang Bukti saat ini telah diamankan di Polsek Sekupang guna proses lebih lanjut," ucap Kompol Z A Cristopher Tamba.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N, melalui Kapolsek Sekupang Kompol Z A Cristopher Tamba mengatakan, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mencongkel menggunakan kunci Y dan mematahkan stang motor korban.
"Pelaku sudah melakukan aksinya di 9 TKP di wilayah sekupang dan Batam Kota dengan cara berpatroli, apabila ada kesempatan langsung melakukan aksinya," ucapnya.
Kompol Z A Cristopher Tamba, menghimbau kepada masyarakat Kota Batam, khususnya masyarakat Sekupang untuk tetap berhati hati dengan cara memarkirkan kendaraannya dengan aman untuk mengantisipasi adanya niat tindak pidana curanmor bila perlu di kunci ganda.
Atas kejadian tersebut pelaku di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman selama 7 Tahun Penjara.(rilis)