Kapolsek Sekupang, Kompol Cristopher saat memberikan keterangan pers, Kamis (23/02/23) terkait upaya perkosaan. (polseksekupang)
Kapolsek Sekupang, Kompol Z A Cristopher Tamba mengatakan, dari hasil pengakuan tersangka, CWN dan korban sudah saling kenal memalui aplikasi media kencan (Tan-Tan) sekitar 1 minggu lamanya. Kemudian mereka membuat janji untuk bertemu dan makan malam bersama. Setelah makan malam bersama, pelaku mengajak korban untuk jalan-jalan di sekitar Kota Batam.
"Karena waktu sudah larut malam, korban meminta diantar pulang kepada pelaku, kemudian pelaku membujuk korban untuk keliling dan berhenti disebuah pondok, lalu pelaku memaksa korban untuk menuruti hawa nafsu pelaku," ujar Kompol Z A Cristopher Tamba pada saat konfrensi pers, Kamis (23/02).
Ia juga menjelaskan, disaat pelaku memaksa korban untuk menuruti nafsunya, kemudian korban memberontak dan lari. Lanjutnya, tersangka mengejar korban dengan cara menyeret korban. Kemudian korban kembali meronta akhir nya berhasil melarikan diri ke jalan raya dan meminta pertolongan kepada pengguna jalan.
"Pelaku memaksa korban dan meraba-raba korban. Akibat kejadian tersebut Korban mengalami trauma hebat dan psikologis korban terganggu karena kejadian tersebut" ucap Kompol Z A Cristopher Tamba.
Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHPidana tentang pemerkosaan atau Pasal 289 KUHPidana tetang perbuatan cabul, ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat dengan pasal 285 KUHP atau 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," tegas Kompol Z A Cristopher Tamba. (adri)