DPRD Batam menggelar RDP terkait penutupan jalan Tembesi Sidomuluo, Rabu (22/02/23). (istimewa)
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto menyebut, jalan itu merupakan PL pihak PT Tanjung Piayu Makmur (TPM). Penyelesaian masalah otomatis menjadi wewenang PT.TPM.
"Namun penyelesaian masalah tak sesederhana itu, pihak TPM dan warga belum menemukan titik temunya," ujar Nuryanto, Rabu (22/2/2023).
Ada satu hal yang belum disepakati. Bahwa jalan di Pondok Tani yang dibangun dari hasil swadaya masyarakat dimintai ganti secara tunai ke perusahaan. Akan tetapi PT.TPM belum mengaminkan permintaan warga.
"Mereka (warga) minta diganti secara tunai. Itu belum dibicarakan karena PT.TPM bakal melaporkan ke pimpinan perusahaannya. Dinamika masalah belum ditemukan itu biasa, tapi ada itikad baik dari kedua belah pihak untuk duduk bersama," ujar Nuryanto, Kamis (23/02).
Akan tetapi, menurut dia, penyelesaian masalah dengan jalan yang seperti itu sifatnya sementara saja. Masalah yang seperti ini, pemerintah dan BP Batam harus mendorong agar diselesaikan sampai ke akarnya. Sebab itu problem dasar menyangkut tempat tinggal.
Untuk itu, DPRD Kota Batam bakal merekomendasikan ke Pemerintah Kota Batam maupun BP Batam untuk segera turun tangan bantu menyelesaikan masalah antara PT.TPM dan warga.
"Mereka ada di posisi hutan lindung. Ada baiknya pemerintah daerah ataupun BP Batam mengajukan permohonan pelepasan hutan lindung ke pusat untuk masyarakat. Kalau dilepas itu lebih konkret dari pada pindah ke tempat lain yang juga ilegal," pungkasnya. (adri)