Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepri, Cucu Supriantna di Gedung Daerah, Tanjungpinang.foto diskominfo kepri
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Gubernur Kepri H. Ansar Ahmad menerima audiensi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Provinsi Kepri, Cucu Supriantna di Gedung Daerah, Tanjungpinang, Selasa (21/02).
Pada kesempatan tersebut, Gubernur Ansar didampingi Kepala Bapenda Reni Yusneli, Kepala BPKAD Veni Meitaria, serta Kepala Barenlitbang Misni. Sedangkan Kakanwil DJP Kepri hadir bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak Tanjungpinang, Rudianto Gurning
dan Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Kanwil DJP Kepri, Delfi Azraaf.
Dalam audiensi itu, kedua pihak membahas tentang pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan serta Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Kakanwil DJP Kepri Cucu Supriantna mengawali pembicaraan dengan melaporkan komposisi Wajib Pajak (WP) di Kepri yang saat ini mencapai lebih dari 1 juta WP. Dari jumlah tersebut, jumlah WP Orang Pribadi (OP) berjumlah 958 ribu atau 94,25 persen, kemudian WP Badan sebanyak 56 ribu atau 5,60 persen, dan WP Pemungut sebanyak 1.464 atau 0,14 persen.
"Dari komposisi WP OP tersebut, sebanyak 49.805 WP atau 5,20 persennya merupakan Pegawai Negeri Sipil" papar Cucu Supriantna.
Namun, ia melanjutkan, dari jumlah WP OP Pegawai Negeri Sipil sebanyak 49.805, pada tahun 2022, kinerja kepatuhan WP PNS dalam melaporkan SPT Tahunan masih cukup rendah.
"Dari jumlah tersebut, capaian kinerja kepatuhan WP PNS dalam pelaporan SPT Tahunan 2022 hanya mencapai 56,04 persen, atau kurang lebih separuh. Oleh karena itu dalam kesempatan ini kami sekaligus memohon bantuan Bapak Gubernur untuk ikut mendorong para PNS untuk melaporkan SPT tiap tahunnya, sampai ke tingkat Kabupaten Kota" jelasnya.
Cucu Supriatna juga menjelaskan soal pemadanan NIK-NPWP yang sudah mulai diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022. Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 penggunaan format baru NPWP ini akan diterapkan Ditjen Pajak dalam seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP mulai 1 Januari 2024.
"Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan yang disampaikan tahun ini, Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK" ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Ansar mengatakan, Pemprov Kepri tiap tahunnya memang terus menghimbau para PNS agar melaporkan SPT Tahunan tepat waktu, tidak terkecuali tahun ini.
"Namun, agar lebih terarah dan sampai kepada level Pemkab dan Pemko se-Kepri, melalui kesempatan ini kami undang Bapak Kakanwil untuk nanti dapat hadir dalam rakor Kepala Daerah se Kepri yang memang rutin kita adakan. Disana nanti Bapak dapat mensosialisasikan perihal pelaporan SPT Tahunan di hadapan para Bupati dan Walikota" kata Gubernur Amsar.
Mengenai pemadanan NIK-NPWP, Gubernur Ansar menyatakan dukungan dan komitmen penuhnya agar seluruh WP di Kepri dapat segera melakukannya.
"Agar masyarakat tidak kesulitan nantinya dalam administrasi yang memerlukan NPWP, akan kita himbau seluruh WP di Kepri segera memadankan NIK dengan NPWP. Bahkan saya ingin Pemprov Kepri jadi pelopor dan penggerak pemadanan kepada Kabupaten dan Kota" tutup Gubernur Ansar. (advertorial)