Ketua Bapemperda DPRD Batam, Mustofa, SH,MH. (istimewa)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Mustofa mengatakan, pihaknya akan membentuk pansus. Bersama pansus yang sudah terbentuk, DPRD Kota Batam akan melaksanakan rapat paripurna pada semester pertama.
"Pada langkah awal kita akan membentuk pansus untuk membahas perda keolahragaan tersebut. Setelah pansus terbentuk, DPRD Kota Batam akan menggelar rapat paripurna sekitar pada awal April 2023 setelah lebaran," ujar Mustofa, Senin (20/2).
Ia juga menyampaikan, pihaknya membutuhkan waktu 60 hingga 90 hari kerja untuk pembahasan satu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) khusus keolahragaan.
"Hal ini agar SDM kita mencukupi dan dapat membahas Ranperda keolahragaan ini dengan maksimal," ucap Mustofa.
Lanjutnya, adapun kita melibatkan beberapa stakeholder yaitu dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI). Karena stakeholder tersebut yang menaungi cabang olahraga (Cabor) yang ada.
"Kita akan melibat KONI dan KORMi itu pasti, karena merekalah usernya, dan kita juga akan membahas alokasi dana dari APBD yang akan dikucurkan ke bidang keolahragaan," Kata Mustofa.
Mustofa juga berharap, setelah terbentuknya perda khusus keolahragaan ini, Pemerintah Kota (Pemko) Batam agar dapat memperhatikan para atlet olahraga yang berprestasi. Dan juga setelah terbentuknya perda tersebut, Pemko Batam dapat mengucurkan dana APBD Kota Batam untuk kemajuan bidang keolahragaan di Kota Batam.
"Harapan saya, setelah terbentuknya perda Pemerintah Kota Batam dapat memperhatikan para Atlet yang berprestasi di bidang olahraga," harapnya. (adri)