Kakankemenag Pasaman, Drs H Gusman Piliang. (transkepri.com/fzi)
Bagi para peserta saat ini hanya menunggu dan mempersiapkan diri untuk mengikuti tes, agar bisa lulus nantinya, kata, Drs H Gusman Piliang, Kepala Kantor Kementrian Agama, Kabupaten Pasaman Senin (13/02/23).
Ia mengatakan, dalam proses seleksi admistrasi maupun Tes seleksi calon PPPK tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar.
“Diimbau kepada seluruh pelamar calon PPPK Kementerian Agama, Kabupaten Pasaman agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun,” tandasnya.
“Seleksi calon PPPK periode ini menjadi salah satu upaya untuk menyelesaikan status pegawai Non ASN yang selama ini telah mengabdi di Kementerian Agama melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam ketentuan,” tambahnya.
Pelamar Non ASN Kementerian Agama. Mereka adalah pelamar yang telah mengabdi dan masih aktif bekerja diKementerian Agama sampai dengan periode pendaftaran PPPK Kementerian AgamaTahun 2022 serta wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.tutupnya. (fzi)