Wakil Bupati Anambas, Wan Zuhendra, membuka Musrenbang tingkat Kecamatan Siantan Selatan, Selasa (07/02/23). (transkepri.com/yd)
Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra mengatakan, Musrenbang merupakan Forum antar pelaku dalam rangka menyusun rencana pembangunan.
Musrenbang ungkap suami Idarwati telah diatur dalam Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan diatur oleh Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas untuk tingkat nasional dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
"Musrenbang Kecamatan Siantan Selatan dilakukan setelah dilaksanakan Musrenbang Tingkat Desa,"ujar Wan.
Pria yang juga menjabat sebagai Sebagai Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia (PDI-P) KKA membeberkan, usulan-usulan dari Musrenbang Desa akan diusulkan ke Kecamatan.
"Hasil dari Musrenbang Kecamatan nantinya akan disampaikan pada Musrenbang Kabupaten,"tuturnya.
Usulan-usulan tersebut lanjut Wabup, yang sifatnya urgen dan sangat penting, akan diupayakan untuk masuk dalam program prioritas yang dapat dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang.
"Saya sarankan agar usulan yang disampaikan dapat langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga program-program usulan dapat terealisasi dengan baik,"ucapnya.
Hadir dalam Musrenbang tersebut antara lain yakni Wakil Bupati KKA Wan Zuhendra, Anggota DPRD KKA Hj Teti Hadiati, SH, Fachri Hidayat, Camat Siantan Selatan Awalludin, dan lainnya. (yd)