Anggota DPRD Batam ADY (33) saat digiring polisi di Mapolresta Barelang, Selasa (31/01/23). (transkepri.com/paska)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kasat Narkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara dalam keterangan pers yang disampaikannya, Selasa (31/01/23), terkait penangkapan anggota DPRD Batam berinisial ADY (33) bersama teman wanitanya N (21), terkait kasus Narkoba, pada Rabu (25/01/23) lalu, dalam kamar sebuah hotel di Batam, turut menyinggung harga dari barang haram tersebut.
"Polisi berhasil mengamankan Narkoba jenis sabu dari tersangka ADY dengan berat bruto 0,68 gram dan berat neto 0,24 gram. Dengan harga 1,5 juta rupiah," ujar Kompol Lulik.
Selanjutnya kata Kompol Lulik, Narkoba yang dipesan melalui pria berinisial BED itu
uangnya ditransfer ke rekening BCA yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp oleh BED yang saat ini telah berstatus sebagai DPO.
Kompol Lulik menjelaskan, atas perbuatan tersebut maka para pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancamannya pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta seumur hidup. (san/paska)