Anggota DPRD Batam ADY (33) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam keterangan pers yang digelar di Mapolresta Barelang, Selasa (31/01/23). (transkepri.com/pasca)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, berinisial ADY (33) dan teman wanitanya N, ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus narkotika.
"ADY sebagai pemilik dan pembeli. Ia meminta N untuk memesan melalui WhatsApp," kata Kasatnarkoba Polresta Barelang, Kompol Lulik Febyantara, saat menggelar keterangan pers Selasa (31/01/2023) di Mapolresta Barelang.
Menurut Kompol Lulik, ADY membeli barang haram itu dengan harga Rp1,5 juta. N selaku teman wanitanya memesan narkoba jenis sabu itu kepada seorang lelaki berinisial BED.
Menurut Lulik, ADY meminta sabu dengan berat bruto 0,68 gram dan berat neto 0,24 gram. Kemudian barang tersebut diantar ke salah satu hotel di Batam.
"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Keduanya ditemukan beserta satu paket narkotika jenis sabu," ujar Kompol Lulik.
Atas perbuatannya, ADY dan temannya N dijerat dengan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 undang-undang tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun penjara.
"Keduanya dijerat pasal 114 ayat 1 Juncto, pasal 112 ayat 1 Juncto, pasal 132 UU tentang Narkotika, dengan ancaman 4 tahun penjara," ucap Kompol Lulik. (paska)