Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Trinuryanto. (dokumen)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kapolresta Barelang, Kombes Nugroho Trinuryanto membenarkan perihal ditangkapnya anggota DPRD Batam berisial AD (33) terkait kepemilikan 0,68 gram narkoba jenis sabu, Rabu (25/01/23) pada salahsatu hotel di Batam.
"Benar seorang oknum dewan bersama seorang wanita, kita amankan terkait narkoba. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan untuk menjalani proses lebih lanjut," ujar Kapolresta Barelang saat dikonfirmasi, Kamis (26/01/23).
Sementara terkait sumber dari narkoba yang ditemukan dari ED, Kombes Nugroho menyatakan pihaknya tengah melakukan pengembangan perihal dari mana yang bersangkutan memperoleh barang haram tersebut.
"Selain mengamankan oknum dewan beserta barang bukti narkoba dan seorang wanita, saat ini kami juga tengah melakukan pengembangan perihal darimana sumber narkoba yang diperoleh," ungkap Kapolresta. (san)