Polisi Amankan Kurir Narkoba
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Polres Tanjungpinang menangkap dua kurir narkoba jenis sabu jaringan Internasional, masing masing AR dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kg dan RDW barang bukti sabu berat 7 kg.
Dari tangan keduanya, polisi mengamankan sabu-sabu 8,5 kilogram. Penangkapan terhadap keduanya dilakukan di dua tempat dan hari yang berbeda.
Berawal dari penangkapan AR dirumahnya, Pangkal Pinang Provinsi Bangka Belitung pada tanggal 12 Februari 2020 setelah dirinya menerima paket sabu yang dikirim melalui Kantor Lion Parcel Travel Km. 9 Bintan Centre Kota Tanjungpinang.
Sementara itu RDW berhasil diamankan beserta barang bukti 7 paket sabu dengan berat 7 kg di Kota Batam pada 13 Februari 2020. Lalu Polisi melakukan penggeledahan di rumah tersangka RDW di Kota Batam. Polisi berhasil menemukan 7 paket besar.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kasatresnarkoba Polres Tanjungpinang Akp Chrisman Panjaitan kepada jajaran media, Kamis (20/02/20) menyebutkan, kedua tersangka diancam dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum Rp10 miliar
“Pasal yang dilanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebutnya.
Chrisman juga menghimbau kepada masyarakat Tanjungpinang untuk waspada, karena Tanjungpinang merupakan tempat transit barang haram (Narkoba) yang akan diedarkan ke tempat atau daerah lain.“Jangan main main dengan narkoba, Jika ada orang yang menyuruh atau mengantar narkoba dengan janji akan diberi upah segera melaporkan ke Polisi," ujar Kasat.
Selain mengamankan barang bukti sabu, polisi juga mengamankan seperangkat alat hisap sabu (bong) bekas sisa pakai sabu yang berada dibawah kulkas dan 1 (satu) unit timbangan berwarna orange yang berada disamping kulkas, alat komunikasi berupa 1 unit HP beserta kartu. (mat)