Pekan Depan Sidang Tuntutan Terkait Bharada E

Kamis, 05 Januari 2023

Bharada E saat menjalani persidamgan. (foto:net)

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sidang tuntutan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J digelar pekan depan.

Hal itu disampaikan Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso usai memeriksa Bharada E dalam agenda sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Mulanya, Hakim bertanya apakah jaksa akan membacakan hasil visum Brigadir J atau tidak.

Jaksa lalu menyatakan hasil visum bakal diserahkan dalam bentuk dokumen. Sehingga, hasil visum dianggap dibacakan di persidangan.

Hakim kemudian bertanya berapa lama waktu yang dibutuhkan jaksa untuk menyusun berkas tuntutan. Terkait hal itu, jaksa pun meminta waktu selama dua pekan.

"Agenda selanjutnya adalah pembacaan tuntutan, kapan?" tanya hakim.

"Mengingat peristiwa ini terdakwanya ada pelaku pokok dan yang bersama-samanya kami mohon waktu dua minggu karena kami akan mendahulukan yang pokok dulu," ucap jaksa.

Kendati demikian, hakim tak menerima usulan tersebut. Hakim kemudian meminta tuntutan dibacakan pada Rabu (11/1) pekan depan. Hakim juga menjelaskan sidang akan kembali ditunda satu pekan apabila berkas tuntutan belum selesai.

"Kita tunda dulu di hari Rabu, apabila masih membutuhkan waktu kita tunda satu minggu lagi. Sementara kita tunda di hari Rabu yang akan datang," jelas hakim.

Hakim kemudian memerintahkan Bharada E untuk kembali ke dalam tahanan dan menutup persidangan.

Bharada E bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Sambo nomor 46 yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Yosua.

Latar belakang pembunuhan diduga karena Putri telah dilecehkan Brigadir J saat berada di Magelang pada Kamis, 7 Juli 2022. Dugaan ini telah dibantah oleh pihak keluarga Brigadir J..**