MUI Batam menggelar FGD di PIH Hotel, akhir pekan lalu (foto:muibatam)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Batam membangun sinergi dengan semua pihak dalam penyelesaian problematika legalitas lahan masjid. Komitmen ini disampaikan pada Forum Group Discussion MUI Kota Batam dengan tema "Implementasi PBM 8 & 9/2006 dalam Menyelesaikan Problematika Legalitas Lahan Rumah Ibadah" di PIH Hotel, Sabtu (24/12/2022).
Kegiatan ini menghadirkan narasumber KH. Luqman Rifa'i (Ketua Umum MUI Kota Batam), Dr. H. Zulkarnain, M.H. (Kepala Kemenag Batam), Yumarlis, S.Sos. M.Si (Kasubdit Dokumen Pertanahan BP Batam), KH. Agus Luqman Hakim, M.Pd (FKUB Batam). Sementara hadir sebagai peserta sejumlah penfurus ormas Islam seperti MUI, DMI, IPIM, BMGQ, PMB, NU, Muhammadiyah dan lainnya.
Ketua Umum MUI Kota Batam KH. Luqman Rifa'i menegaskan bahwa penyelesaian legalitas lahan masjid sangat penting agar tidak menjadi persoalan di kemudian hari. "Masjid yang berdiri di lahan yang tidak jelas legalitasnya bisa sewaktu-waktu terancam eksistensinya" tegasnya
Oleh karena itu ia mendorong semua pihak bersinergi untuk bersama-sama menuntaskan masalah ini. Penyelesaian masalah ini harus melibatkan BP Batam Pemko Batam, Kemenag, FKUB dan Badan Pertanahan Nasional. (rilis)