Sidang Online Perkara pengiriman PMI Ilegal di PN Batam, Senin (19/12/22)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Terdakwa Baiq Hudayati, Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kota Batam yang nekad menjadi penyalur Tenaga Kerja Indonesia secara ilegal, terancam 4 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Ancaman hukuman itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Abdullah saat membacakan surat dakwaan dihadapan Ketua Majelis Hakim Edy Sameaputty dalam persidangan yang digelar secara Virtual di PN Batam.
Abdullah menjelaskan, kasus yang menjerat terdakwa Baiq berhasil diungkap aparat kepolisian Polresta Barelang setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Ruko Golden City Blok J No. 8, Kecamatan Bengkong, Kota Batam telah dijadikan sebagai tempat penampungan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) yang hendak di berangkatkan keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
"Kasus Penempatan CPMI ke Luar Negeri ini terungkap sekira bulan September 2022 saat polisi melakukan penggerebekan di tempat penampungan, tepatnya dibRuko Golden City Blok J No. 8, Kecamatan Bengkong, Kota Batam," kata Jaksa Abdullah.
Pada saat penggerebakan di ruko tersebut, kata dia, polisi berhasil mengamankan terdakwa Baiq beserta dua orang CPMI yang hendak di berangkatkan ke Luar Negeri.
Setelah penangkapan, katanya, terdakwa Baiq pun diinterogasi dan diketahui bahwa kegiatan penyaluran CPMI ini atas perintah Mom Dilla (DPO) yang berada di Negara Singapura untuk merekrut dan memberangkatkan CPMI tersebut.
Masih kata Abdullah, dalam kegiatan merekrut dan memberangkatkan para CPMI ke Negara Singapura dan Malaysia untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga di kedua negara, terdakwa Baiq mendapatkan keuntungan sebesar Rp 3 juta.
Prosedur perekrutan CPMI, lanjut dia, dilakukan terdakwa Baiq tidak melalui perusahaan namun melalui orang perorangan dan tidak mengurus Visa Kerja ke Luar Negeri serta para saksi Korban tidak dibekali Dokumen yang syah untuk bekerja diluar negeri. Bahkan, para saksi korban tidak dimasukkan dalam Asuransi/Jaminan Sosial.
"Dalam melakukan aksinya, terdakwa Baiq mengirim tenaga kerja keluar negeri tanpa Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP2MI)," tegas Abdullah.
Atas perbuatannya, sambung Abdullah, terdakwa Baiq dijerat dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia lantaran mengirim CPMI yang hendak bekerja keluar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Usai pembacaan surat dakwaan itu, majelis hakim pun menunda persidangan selama satu minggu untuk pemeriksaan saksi. (iyan)