Wakil Walikota Batam Amsakar Ahcmad (Dua dari Kiri) Rapat Paripurna di DPRD Batam, Selasa (13/12)
TRANSKEPRI.COM.BATAM - Pemerintah Kota (Pemko) Batam menjelasakan kepada DPRD Batam tentang atas Rancangan Tentang Perubahan Kedua Perda Kota Batam No. 10 Tahun 2016 tentang Susunan Perangkat Daerah.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pada rapat Paripurna di Gedung DPRD Kota Batam, pada Selasa (13/12/2022).
Amsakar menjelaskan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah membawa perubahan yang signifikan terhadap pembentukan perangkat daerah.
Yakni dengan prinsip tepat fungsi dan tepat ukuran (rightsizing) berdasarkan beban kerja yang sesuai dengan kondisi nyata di masing-masing daerah.
"Hal ini juga sejalan dengan prinsip penataan organisasi perangkat daerah yang rasional, proporsional, efektif, dan efisien," kata Amsakar.
Pengelompokan organisasi perangkat daerah didasarkan pada konsepsi pembentukan organisasi yang terdiri atas 5 (lima) elemen, yaitu kepala daerah (strategic apex), sekretaris daerah (middle line), dinas daerah (operating core).
"Serta badan/fungsi penunjang (techno structure), dan staf pendukung (supporting staff)," katanya.
Amsakar mengungkapkan perubahan kedua yang diajukan ini merupakan kelanjutan dari hasil pelaksanaan penyederhanaan birokrasi di lingkungan Pemko Batam yang dimulai dengan penyesuaian struktur organisasi.
Kemudian, penyetaraan jabatan, penyesuaian beban kerja dan sistem kerja, untuk itu setelah dilakukan kajian secara kompeherensif oleh Pemko Batam pada beberapa organisasi perangkat daerah.
"Maka kiranya perlu dilakukan penyesuaian terhadap beberapa organisasi perangkat daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.
Adapun organisasi perangkat daerah yang akan disesuaikan kedepannya meliputi:
Pertama adalah Bapelitbangda Kota Batam, berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal 219 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda huruf d disebutkan bahwa badan dibentuk untuk melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah meliputi penelitian dan pengembangan.
Selanjutnya sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 5 tahun 2017 tentang pedoman nomenklatur perangkat daerah provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan fungsi penunjang penyelenggaraan urusan pemerintahan menjelaskan Badan Litbang adalah perangkat daerah yang melaksanakan fungsi penelitian dan pengembangan di bidang pemerintahan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
"Pasca ditetapkannya Perres Nomor 78 tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional, pembentukan Badan Perencanaan, Riset dan Inovasi Daerah (Baperida) di Kota Batam dirasa sangat penting keberadaannya untuk nantinya akan diintegrasikan dengan urusan penunjang pemerintahan daerah di bidang perencanaan pembangunan," jelasnya.
Pada saat ini Bidang Penelitian dan Pengembangan yang ada di Kota Batam masih bergabung atau serumpun dengan bidang perencanaan program, evaluasi dan perencanaan pada Bapelitbangda.
Fungsi litbang yang ada di Bapelitbangda dinilai kurang memadai karena ditempatkan pada unit setingkat eselon IV atau subkordinator.
Karena itu, diharapkan dengan dilakukannya pemisahan bidang penelitian, perencanaan program, evaluasi dan pelaporan dari Bapelitbangda ke depan, kelembagaan daerah yang terbentuk akan fokus dalam menjalankan tugas dan fungsinya untuk mendukung program daerah berbasis riset dan teknologi.
"Seiring dengan kebutuhan pemerintah dan pemerintah daerah dalam rangka menuntaskan problematika, kesenjangan pembangunan dan mencari solusi permasalahan pemerintahan di daerah," kata Amsakar.
Kedua, yakni pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah. Sebagamana mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Serta Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 46 tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
"Disebutkan bahwa pemerintah daerah membentuk badan penanggulangan bencana daerah," katanya.
Saat ini tugas dan fungsi penanganan penyelenggaraan kebencanaan yang terjadi di Kota Batam berada di salah satu bidang yang ada pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Batam.
Penangananan kebencanaan tersebut ditempatkan di unit setingkat eselon III sehingga tugas dan fungsi dari pelaksanaan penanganan kebencanaan dirasa kurang memadai mengingat tingginya beban kerja yang harus dilaksanakan.
Guna optimalisasi penanganan penanggulangan bencana di Kota Batam ke depannya dalam upaya pencegahan, kesiapsiagaan, peringatan dini dan mitigasi di Kota Batam kiranya perlu dibentuk satu badan mandiri.
"Yang memang secara khusus fokus untuk melaksanakan tugas dan fungsi penanganan kebencanaan yang terjadi di kota batam sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Ketiga, yakni Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam. Pihaknya berpandangan bahwa dalam rangka optimalisasi tugas dan fungsi pada dinas ini kiranya perlu ada penambahan satu bidang tersendiri.
Untuk melaksanakan tugas dan fungsi dalam penyusunan perencanaan prasarana sarana utilitas, penyediaan perencanaan prasarana sarana utilitas perumahan penunjang fungsi hunian, pendataan kebutuhan, dan penyediaan perencanaan prasarana sarana utilitas berbasis pemberdayaan masyarakat.(r)