Komisi Pemberantasan Korupsi
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bangkalan R Abdul Latif Amin Imron yang jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.
Abdul Latif ditahan selama 20 hari, terhitung mulai 7 Desember sampai 26 Desember 2022, di Rumah Tahanan KPK pada Gedung Merah Putih.
"Terkait kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari ke depan," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung KPK Merah Putih, Kamis (8/12).
Selain itu, lima tersangka lainnya yang juga ditangkap terkait perkara lelang jabatan tersebut pun ditahan.
Para tersangka yaitu Agus Eka Leandy (AEL), selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan; Wildan Yulianto (WY), selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan; dan Achmad Mustaqim (AM), selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan.
Kemudian, Hosin Jamili (HJ), selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan; dan Salman Hidayat (SH), selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.
AEL, WY, dan AM, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.
Abdul Latif dalam kasus ini disebutkan sebagai penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sementara AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. **