Hari Ini Semua Gubernur Wajib Umumkan Upah Minimum Provinsi

Senin, 28 November 2022

Uang Rupiah

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Gubernur di setiap provinsi hari ini akan umumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023. Besaran UMP 2023 masing-masing berbeda yang dihitung menggunakan formula baru Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.

"Sesuai dengan Permenaker iya, tanggal 28 batas akhir pengumuman UMP," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada detikcom, Minggu (27/11/2022).

Seharusnya penetapan UMP 2023 dilakukan pada Senin (21/11), namun Kemnaker memperpanjang batas waktu penetapan UMP dan UMK. Hal itu untuk memberi keleluasaan bagi Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) menghitung upah minimum sesuai formula baru.

"Periode penetapan dan pengumuman UMP tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan UMK yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022, menjadi paling lambat 7 Desember 2022," kata Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri.

Perhitungan UMP 2023 yang sedianya menggunakan PP Nomor 36 Tahun 2021 sesuai UU Cipta Kerja diganti dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. Berdasarkan formula baru, ditetapkan kenaikan maksimal 10% dengan perhitungan mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa).

Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan pemerintah pusat yaitu antara 0,10 sampai dengan 0,30.

"Dewan pengupahan dapat melakukan analisis yang cermat seperti yang telah saya jelaskan, maka akan diperoleh angka upah minimum yang diharapkan dan diterima oleh seluruh pihak. Barulah kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur, untuk ditetapkan sebagai UMP," ujar Indah. **