Iuran BPJS Kesehatan Tetap Naik

Rabu, 19 Februari 2020

 

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah tetap menaikkan iuran BPJS Kesehatan meski banyak anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang menolak. Pihak parlemen beragumentasi kenaikan iuran bisa dilakukan usai pemerintah menyelesaikan pembersihan data alias cleansing.

Sampai saat ini pemerintah belum menyelesaikan proses pembersihan data khususnya pada kelompok peserta bukan penerima upah (PBPU). Kelompok tersebut berjumlah 27,4 juta jiwa dan khusus bukan pekerja (BP) kelas 3 mandiri ada 19,1 juta. Jumlah tersebut yang masih menuai masalah.

Permintaan pembatalan kenaikan iuran pun kembali disuarakan pihak parlemen saat rapar kerja gabungan (rakergab) antara DPR dengan pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan, Kementerian Koordinator Bidang PMK, Kementerian Sosial, jajaran DJSN, dan jajaran direksi BPJS Kesehatan.

Salah satu anggota DPR yang menolak adalah Nihayatul Wafiroh, wanita yang menjabat Wakil Ketua Komisi IX ini kembali mengungkit kesimpulan rapat gabungan antara pemerintah dengan Komisi IX dan XI pada September 2019.

"Kami sudah memutuskan melalui rapat internal, memegang rapat 2 September 2019 yakni meminta menunda atau batalkan kenaikan iuran BPJS untuk PBPU (peserta bukan penerima upah) dan PBI," kata Nihayatul, Selasa (18/2/2020). (007)