Mobil Bimbar yang menewaskan Sri Wahyuni ditetapkan sebagai tersangka (foto: istimewa)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, akhirnya polisi menetapkan Rahmat (30), sopir Bimbar yang merenggut nyawa karyawan PT Epson, Sri Wahyuni, Senin (16/02/20) lalu.
Hal itu disampaikan Kasatlantas Polresta Barelang, Kompol Muchlis Nadjar dalam konfrensi pers, Rabu (19/02/20) di Mapolresta Barelang. Menurut Kasat Lantas, berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil Bimbar yang dikendarai Rahmat, tidak layak jalan.
" Kendaraannya tidak layak jalan,
lampu kanan dan lampu kiri dalam keadaan mati. Disamping itu lampu ceinnya juga tidak berfungsi dan uji kelayakan kendaraaan atau KIR nya juga sudah mati sejak 2018," ujar Kasat Lantas.
Sehingga atas perbuatannya, si sopir Bimbar dinyatakan terbukti bersalah dan terancam dihukum penjara selama 6 tahun.
" Tersangka dijerat dengan pasal 310 ayat 3 dan 4, UU No 22 Tahun 2009, yaitu dengan ancaman hukuman selama 6 tahun penjara," terang Kompol Muchlis.(tm)