Kasus Asusila, Bechi Anak Kiai di Jombang Divonis 7 Tahun Penjara

Jumat, 18 November 2022

Terdakwa asusila, Bechi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Anak kiai Jombang Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi divonis 7 tahun bui dalam kasus pencabulan terhadap santriwati.

Ketua majelis hakim Sutrisno menyatakan Bechi terbukti secara sah melakukan perbuatan menyerang kesusilaan sebagaimana pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, UU 8 Tahun 1981. Vonis terhadap Bechi dikurangi masa hukuman sejak ditahan.

"Menjatuhkan hukuman terhadap Mas Bechi dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Surtrisno, Kamis (17/11).

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya hukuman 16 tahun penjara.

Hal itu sebagaimana dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Mia Amiati, sebagai bagian tim JPU.

"Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP. Kami menuntut dengan ancaman maksimal 16 tahun," kata Mia, usai sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Minggu (10/10). 

Sebelumnya, Bechi dituntut dengan pidana 16 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum. Ia dinilai terbukti melanggar Pasal 285 KUHP juncto pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Bechi dilaporkan ke polisi pada 29 Oktober 2019 oleh korban berinisial NA, salah seorang santri perempuan asal Jawa Tengah, atas kasus dugaan pencabulan.

Selama proses penyidikan, Bechi tak pernah sekalipun memenuhi panggilan penyidik Polres Jombang. Kendati demikian, ia telah ditetapkan sebagai tersangka pada Desember 2019. 

Kemudian, sejak Januari 2020, Polda Jawa Timur (Jatim) pun mengambil alih kasus tersebut. Namun, Bechi tetap tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi.

Kasus ini pun berlarut-larut bahkan hingga tiga kali pergantian kepemimpinan Kapolda Jatim. Polisi juga sudah menerbitkan status buronan alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk Bechi.

Penangkapan anak kiai ternama di Jombang itu akhirnya berhasil dilakukan setelah drama panjang upaya penjemputan paksa oleh pihak kepolisian pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ratusan personel Brimob sempat mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah selama 15 jam sebelum Bechi akhirnya bersedia menyerahkan diri. Usai menyerahkan diri, Bechi langsung dibawa ke Mapolda Jatim di Surabaya untuk menjalani identifikasi identitas dan pemeriksaan.

Selama proses tersebut, 320 simpatisan anak kiai turut dicokok polisi lantaran mencoba menghalang-halangi proses jemput paksa tersangka pencabulan itu. **