Kominfo dan Operator Gelar Uji Coba Validasi IMEI

Selasa, 18 Februari 2020

Kementerian Kominfo menggandeng XL Axiata dan Telkomsel untuk menguji pemblokiran IMEI pada ponsel ilegal. Foto/ist

TRANSKEPRI.COM. JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama operator seluler melakukan uji coba mekanisme pemblokiran ponsel ilegal dengan validasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada Senin dan Selasa (17-18/2/2020).

"Uji coba dilakukan terhadap dua pilihan mekanisme pemblokiran IMEI, yakni mekanisme Blacklist atau Whitelist," kata Plt Kepala Biro Humas Kominfo Ferdinandus Setu di Jakarta.

Mekanisme Black List menerapkan "normally on" yang memungkinkan ponsel legal dan ilegal mendapat sinyal. Setelah diidentifikasi oleh sistem maka ponsel ilegal (cloning, malformat IMEI) akan dinotifikasi untuk diblokir. Waktu untuk dilakukan blokir berbeda tergantung case-nya.

Mekanisme White List menerapkan "normally off". Hanya ponsel memiliki IMEI legal yang dapat sinyal untuk menerima layanan telekomunikasi dari operator.

Uji coba mekanisme blacklist diwakili oleh operrator XL Axiata. Sedangkan ujicoba mekanisme whitelist dilakukan terhadap operator Telkomsel. (ssb)