Pengurusan ITK dan ITAS di Kantor Imigrasi Tanjungpinang Hanya Sehari

Kamis, 17 November 2022

Pengambilan foto

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Mendukung gelaran G20 di Bali serta upaya untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Bidang Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Tanjungpinang terus berupaya melakukan inovasi baik dari segi layanan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).

Adapun salah satu inovasi yang terbentuk yakni Layanan “ One Day Service” untuk layanan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Izin Tinggal Terbatas ( ITAS).

Layanan “One Day Service” ditujukan bagi pemohon yang persyaratan pengajuannya lengkap dan membayar PNPB pada hari yang sama. Layanan ini bertujuan untuk mewujudkan pelayanan prima bagi pemohon Warga Negara Asing (WNA).

Jika persyaratan lengkap dan pembayaran dilakukan pada hari yang sama, Permohonan ITK (Izin Tinggal Kunjungan) dapat diselesaikan pada hari yang sama mulai dari masuk berkas sampai selesai kemudian perekaman langsung foto dan sidik jari bagi permohonan Izin Tinggal Terbatas (ITAS). **