Pelaku pedofil jalani persidangan
TRANSKEPRI.COM.ANAMBAS- Sidang Kasus Pencabulan anak dibawah umur (pedofil) oleh tersangka Sapri terus bergulir, bahkan pada sidang kedua lanjutan yang digelar secara virtual, Cabang Kejakasaan Negeri Natuna di Tarempa menghadirkan 8 anak korban pencabulan dan 3 orang dewasa.
Seperti diketahui kasus pencabulan oleh Sapri cukup mencengangkan karena banyaknya korban yang mencapai 8 orang anak dibawah umur.
"Benar pada hari ini Jumat (11/11/2022) kita menggelar sidang kedua kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Jemaja dengan tersangka Sapri,"ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa Roy Huffington Harahap, SH, MH.
Mantan Kasubag Protokol Kajati Kepri membeberkan, pada persidangan saksi yang dihadirkan membeberkan peristiwa yang terjadi atau bagaimana proses yang terjadi kepada 8 anak korban tersebut.
"Intinya pada persidangan yang dilakukan terdakwa membenarkan apa yang telah dijelaskan para korban tersebut,"jelasnya.
Lebih jauh Roy menceritakan, hal ini dimulai pada tahun 2019, 2020, 2021, hingga 2022, ada yang pertama kali, dua kali, tiga kali, bahkan ada yang enam kali sehingga tadi saksi dari anak korban menyampaikan sudah trauma dan ketakutan serta kecewa terhadap terdakwa.
"Korban meminta kepada pihak penegak hukum untuk memberikan hukuman yang setimpal kepada tersangka, mengingat banyaknya kerugian pisik dan psikis korban pencabulan tersebut,"tegasnya.
Suami Eka Gusleo Santi mengungkapkan, sidang hari ini merupakan yang kedua dan apabila tidak ada halangan akan meminta keterangan terdakwa langsung tentang peristiwa yang dilakukannya.
"Ini benar-benar ironi Karena melakukan pencabulan anak dibawa umur dan merupakan kasus besar memakan banyak korban,"tukasnya.
Sidang sendiri dilakukan melalui Vidcon dan dipimpin langsung hakim pengadilan negeri Ranai dengan Hakim Ketua PANTUN ANDRIANUS LUMBAN GAOL, SH , Hakim anggota : M. FAUZI. N , SH, MH. , Hakim Anggota RONI ALEXANDRO LAHAGU, SH.
"Saya juga menghimbau kepada seluruh orang tua agar dapat mengawasi anak secara ketat dan dukungan semua pihak. Bagi anak-anak wajib waspada kepada orang yang tidak dikenal dalam bergaul, meskipun di iming-iming sesuatu hadiah dalam bentuk apapun harus melapor kepada kedua orang tua sebelum menerimanya,"tuturnya.
Roy juga mengucapkan terimakasih pada Polres Kepulauan Anambas yang telah menindak tegas kasus pencabulan anak dibawah umur ini. (002)