Tilang elektronik
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepolisian mengungkap salah satu kendala tilang elektronik berbasis kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yakni bukti pelanggaran lalu lintas bermasalah karena kendaraan sudah pindah tangan.
Hal ini dikatakan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Djoni Widodo yang mengatakan kendala itu bukan cuma terjadi di wilayahnya saja.
"Kendala yang kami hadapi saat ini soal konfirmasi tilang. Jadi, saat kendaraan tertangkap kamera ETLE melanggar, lanjut ke konfirmasi, kendaraan itu sudah berpindah tangan," kata dia di Mataram seperti diberitakan Antara, Selasa (8/11).
Proses tilang elektronik dimulai dari pembuatan barang bukti berupa foto atau video yang ditangkap kamera ETLE. Dokumentasi ini mesti memiliki ciri seperti pelat nomor yang akan digunakan kepolisian untuk mengidentifikasi.
Bila pelat nomor valid maka kepolisian bakal mengirimkan surat konfirmasi pelanggaran ke alamat pemilik kendaraan.
Selanjutnya pemilik yang merasa melakukan pelanggaran bisa melanjutkan ke tahap konfirmasi yang kemudian disusul penerbitan surat tilang dan pelanggar wajib membayar denda tilang atau mengikuti sidang.
Djoni mengatakan pihaknya bakal berkoordinasi dengan badan pengelolaan pendapatan daerah sebagai salah satu cara mengatasi masalah ini.
"Kami akan mendorong Bappenda agar memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam proses balik nama surat-surat kepemilikan kendaraan. Tentu, ini juga akan berpengaruh dalam pendapatan daerah, karena berbicara soal pajak," ujar Djoni. **