Ilustrasi: perkosaan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polisi menangkap pria berinisial TR (49) karena tega memperkosa anak kandungnya sendiri. Kepada polisi, pelaku mengaku memperkosa anaknya karena tidak sadar atau tengah bermimpi.
"Perbuatan TR diketahui keluarga ketika anaknya menceritakan apa yang dialaminya. Saat ditanyakan oleh keluarga pelaku TR tak membantah telah menyetubuhi anak kandungnya. Ia mengakui perbuatannya. Namun, Ia berkilah tidak sadar jika yang disetubuhi anaknya sendiri karena tengah bermimpi," kata Kapolsek Sekupang, Kompol Yudha Suryawardana, Kamis (3/11/2022).
Pelaku TR mengaku baru sadar jika yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri ketika hasratnya sudah terpenuhi. Pelaku juga mengaku menangis dan menyesal ketika menyadari bahwa yang disetubuhinya adalah anak kandungnya sendiri.
"Pada saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat ibu korban tidak berada di rumah dan dilakukan di rumah mereka. Pelaku juga telah menyetubuhi korban berulang kali," ungkapnya.
Pelaku TR diamankan oleh Polisi pada Selasa (1/11) di rumahnya di kawasan Sekupang Kota Batam. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu pasang pakaian korban, dan video pengakuan korban dan pelaku TR.
TR dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. **