Pemerintah matikan siaran TV analog
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sudah 60 tahun rakyat Indonesia hidup bersama TV analog. Kini siaran TV analog resmi dimatikan dan bermigrasi ke TV digital.
Prosesi hitung mundur TV analog dimatikan ini dilakukan di Kantor Kominfo, Jakarta, tepat pada Rabu (2/11) tengah malam. Sesuai dengan aturan, TV analog harus mulai dimatikan pada 2 November 2022 pukul 24.00 WIB.
Prosesi dimatikannya siaran TV analog ini dilakukan Menkominfo Johnny G Plate bersama Menko Polhukam Mahfud MD, Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Agung Suprio, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Dirjen SDPPI) Kominfo Ismail dan para petinggi stasiun TV nasional.
Yang dimatikan duluan adalah siaran TV analog untuk kawasan Jabodetabek. Untuk wilayah nasional lainnya dilakukan bertahap dan menyusul.
Dalam proses hitung mundur, Menkominfo dan para pejabat lain secara simbolis menekan tombol pada layar yang menampilkan siaran TV analog. Tepat pukul 00.00 WIB, tombol dipencet dan siaran TV analog pun mati, menyisakan siaran TV digital.
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan analog switch off (ASO) adalah wujud program transformasi digital. International Telecommunication Union (IPU) sebagai badan dunia juga memberikan arahan internasional untuk mematikan siaran TV analog.
"Ini adalah keharusan kita untuk analog switch off ke digital. Dengan ini Indonesia akan memperoleh efisiensi digital deviden," kata Mahfud.
Digital dividen ini akan dimanfaatkan untuk akses internet berkecepatan tinggi, digitalisasi, penanganan bencana alam, pendidikan, kesehatan dan ekonomi digital. Dengan TV digital, masyarakat akan mendapatkan siaran dengan kualitas audio visual lebih baik.
"Ini akan memacu pertumbuhan konten lokal dan mendorong industri penyiaran dalam negeri," pungkasnya. **