TRANSKEPRI.COM.LINGGA- Pemerintah Kabupaten Lingga melalui Diskominfo Lingga melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan Pelaksana Kabupaten Lingga, di Aula Kantor Bupati Lingga.
Senin, (31/10/2022)
Kegiatan dibuka langsung oleh Asisten III Administrasi Umum Siswandi mewakili Bupati Lingga dengan tema "Fungsi dan peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik serta sosialisasi Monitoring Evaluasi".
Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Diskominfo Lingga beserta jajaran, Narasumber Drs. Muhammad Djuhari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Kepri beserta staf, Kepala OPD, Camat, Lurah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, serta undangan lain perwakilan OPD.
Kegiatan Sosialisasi yang dilaksanakan Komimfo Lingga ,mengambil tema “Fungsi dan peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik serta sosialisasi Monitoring Evaluasi"
Dalam sambutanya Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Izjumadillah, S. Pd, mengatakan Kegiatan Sosialisasi yang di adakan pada hari ini merupakan dalam rangka untuk mewujudkan Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati Lingga untuk mewujudkan pemerintahan yang baik.
Dengan adanya sosialisasi ini agar seluruh Badan Publik yang ada di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga dapat memahami tugas dan peran masing-masing, Badan Publik sebagai PPID Pelaksana baik Dinas yang ada di pemerintah Kabupaten Lingga maupun Dinas di luar pemerintah Kabupaten Lingga sehingga informasi publik ini dapat sampai kepada Masyarakat Luas khususnya masyarakat Kabupaten Lingga.
Selanjutnya Kadis Kominfo Lingga ini I,Mengucapkan,terima kasih atas kesediaan dan kehadiran komisioner beserta Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri yang telah bersedia memberikan materi Sosialisasi pada kegiatan PPID pada hari ini,semoga materi ini dapat menjadi bahan dan representas sehingga dengan adanya sosialisasi ini Pemerintah Kabupaten Lingga akan Menjadi Kabupaten Yang Informatif.
Sementara itu, Bupati Lingga melalui, Asisten Administratif Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lingga ,Siswandi, menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi merupakan Kegiatan untuk pemenuhan kebutuhan Informasi publik kepada masyarakat sesuai dengan UU nomor 14 tahun 2008 dan dengan adanya undang Undang keterbukaan informasi publik bahwa masyarakat dapat melakukan Permohonan informasi publik yang dibutuhkan. agar PPID dalam Pelaksanaanya dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik
“Kita berharap seluruh penyelenggara pelayanan informasi publik atau Badan Publik melalui kegiatan sosialisasi ini dapat memahami dan menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. “Ungkapnya. (hrk)