Ilustrasi: Mikol
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim gabungan Lantamal IV dan Bea Cukai Batam menangkap kapal kayu bermuatan minuman beralkohol (Mikol) di perairan Tanjung Sengkuang, Kota Batam, Kepri, pada Kamis (20/10/2022) malam.
"Patroli laut Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepri dan dibantu Tim Patroli Lantamal IV berhasil menangkap kapal kayu tanpa nama bermuatan minuman beralkohol ilegal sebanyak 8.784 botol," kata Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi, M Rizki Baidillah, Jumat (21/10/2022).
Kronologi penangkapan kapal tanpa nama itu bermula ketika Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam mendapatkan informasi adanya kapal kayu yang diduga bermuatan minuman beralkohol ilegal yang akan masuk ke perairan Indonesia. Kemudian Satgas Patroli Laut Gabungan melakukan pengejaran sampai di perairan Tanjung Sengkuang.
"Pada saat pengejaran dan proses penghentian, kapal tersebut dengan sengaja menabrak kapal patroli Bea Cukai sehingga lambung kapal patroli Bea Cukai rusak. Selain itu ABK kapal kayu tidak bersikap kooperatif. Pada saat proses tersebut Satgas Patroli Bea Cukai berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Tim Patroli Lantamal IV," ujarnya.
Kapal yang tengah dikejar itu kandas, ABK tanpa nama melarikan diri dengan cara melompat ke laut. Satgas Patroli Gabungan melakukan kegiatan pencarian. Saat pencarian dari pantauan petugas terlihat dua kapal boat pancung membantu para ABK untuk melarikan diri.
"Dengan pertimbangan keselamatan petugas. Petugas tidak melakukan pengejaran. Pada saat dilakukan pemeriksaan, tidak ditemukan dokumen kelengkapan kapal dan didapati kondisi kapal dalam keadaan bocor serta papan nama kapal telah dibuang oleh ABK kapal sebelum melarikan diri," pungkas Rizki.
Hasil perhitungan Bea Cukai Batam estimasi nilai barang yang berada dalam kapal sebesar Rp4,38 miliar dengan taksiran kerugian negara sebesar Rp9 miliar.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 102 Undang-undang Kepabeanan dengan sanksi pidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50 Juta dan paling banyak Rp5 miliar dan/atau Pasal 50 Undang-undang Cukai dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. **