Ilustrasi: Perbuatan cabul
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Seorang pria berinisial HS (56) di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) ditangkap karena menyetubuhi anak kandungnya yang berkebutuhan khusus. Pelaku ditangkap setelah dilaporkan oleh istri sekaligus ibu kandung korban ke Polisi.
"Terungkapnya kasus tersebut berawal dari kecurigaan seorang tetangga yang sering melihat korban muntah-muntah, tetangga itu memberitahu ibu korban untuk dilakukan pemeriksaan terhadap korban ke puskesmas. Setelah diperiksa di Puskesmas Kawal, Gunung Kijang, Bintan dan dilakukan pemeriksaan USG Ternyata korban sedang hamil lima bulan," kata Kapolsek Gunung Kijang, Iptu Sugiono, Selasa (18/10/2022).
Korban diketahui berinisial B (20) dan merupakan anak berkebutuhan khusus. Ibu kandung B mencurigai suaminya yang saat ditanya menyangkal melakukan perbuatannya.
"Pelaku ini bapak kandung korban. Pelaku juga pura-pura tidak tahu saat ditanya. Hingga akhirnya ibu korban memutuskan melaporkan kejadian tersebut kami di Polsek Gunung Kijang," ujarnya.
Begitu mendapatkan laporan, polisi melakukan pemeriksaan ke sejumlah saksi. Setelah mendapatkan keterangan dari para saksi dan korban, polisi memanggil bapak kandung korban yakni HS. Pelaku mengaku sudah beberapa kali melakukan perbuatannya.
"Dari pemeriksaan tersangka mengakui sudah melakukan persetubuhan itu sebanyak tiga kali, di Maret sekali dan April 2022 dua kali," Sugiono.
Setelah mendapatkan dua alat bukti, polisi menetapkan ayah bejat itu sebagai tersangka. Pelaku langsung ditahan Polsek Gunung Kijang
"Tersangka kami jerat dengan pasal 6 huruf b jo pasal 15 huruf a dan h Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," ungkapnya. **