Sepanjang 2023 Terdapat 24 Hari Libur Nasional
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pemerintah telah menetapkan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 berjumlah 24 hari. Tanggal merah itu terdiri atas 16 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama.
Kesepakatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri--Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi-- Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Tahun 2023 ditetapkan libur nasional berjumlah 16 hari," ujar Menko PMK Muhadjir Effendi di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (11/10).
Berikut daftar tanggal hari libur nasional 2023:
- 1 Januari : Tahun Baru 2023
- 22 Januari : Tahun Baru Imlek
- 18 Februari : Isra Mi'raj
- 22 Maret : Hari Suci Nyepi
- 7 April : Wafat Isa Almasih
- 22 dan 23 April : Hari Raya Idul Fitri
- 1 Mei : Hari Buruh
- 18 Mei : Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni : Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni: Waisak
- 29 Juni : Hari Raya Idul Adha
- 19 Juli: Tahun Baru Islam
- 17 Agustus: Hari Kemerdekaan
- 28 September: Maulid Nabi Muhammad
- 25 Desember : Hari Raya Natal
Berikut daftar tanggal Cuti bersama 2023 :
- 23 Januari : Libur Bersama Imlek
- 23 Maret : Libur Bersama Hari Raya Nyepi
- 21,24, 25, dan 26 April: Libur Bersama Hari Raya Idul Fitri
- 2 Juni : Libur Bersama Waisak
- 26 Desember: Libur Bersama Hari Raya Natal. **