Presiden RI, Joko Widodo
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) mengusulkan agar pemerintah tak menghapus aturan tunjangan profesi guru dalam Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Hal tersebut disampaikan PGRI ketika menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9).
"Kami mengusulkan agar tunjangan profesi guru dan dosen tidak dihapus dalam RUU Sisdiknas," kata Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/9).
Unifah mengatakan dalam pertemuan tersebut, Jokowi menanggapi positif usulan PGRI. Ia berharap Jokowi mengambil keputusan tepat mengenai hal ini. Namun, ia tidak menjelaskan apakah Jokowi langsung menyetujui usulan PGRI.
"(Tanggapan Jokowi) sangat positif dan sangat menghormati profesi guru dan dosen," ujarnya.
Unifah mengatakan pihaknya menolak tunjangan profesi guru dihapuskan. Pasalnya, menurut dia hal ini terkait penghormatan untuk profesi guru.
"Karena itu adalah sebuah profesi, penghargaan, bukan sekadar uangnya, tapi soal bagaimana penghargaan terhadap profesi guru dan dosen itu penting banget," jelasnya.
Sebelumnya, Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengkritik tunjangan profesi guru dihapus dalam RUU Sisdiknas terbaru. Dalam RUU terbaru hanya diatur terkait upah, jaminan sosial, penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Ketentuan tersebut tertuang dalam dalam Pasal 105.
Koordinator Nasional P2G Satriwan Salim mengatakan pasal tunjangan profesi guru yang dihapus dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan guru dan keluarga mereka sangat kecewa.
"RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG (tunjangan profesi guru) seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius di internal organisasi guru dan WAG Guru" ujar guru SMA ini.
Mendikbudristek Nadiem Makarim mengatakan para guru seharusnya mendukung penghapusan tunjangan profesi guru di RUU Sisdiknas.
"Soal tunjangan profesi dihilangkan. RUU Sisdiknas harusnya dari semua stakeholder, yang paling membela seharusnya ini didorong oleh para guru," kata Nadiem dalam diskusi RUU Sisdiknas di kanal Youtube ICMI, Rabu (14/9).
Nadiem mengklaim frasa 'tunjangan profesi' dalam pasal 118 ayat 2-4 justru akan menghambat guru mendapat tunjangan. Pasalnya, kata Nadiem, tunjangan profesi diberikan pada guru yang telah mengikuti PPG dan sertifikat pendidik.
Sementara itu, proses mendapatkan sertifikat pendidik panjang dan rumit. Hingga saat ini, masih ada 1,6 juta guru yang belum mendapatkan sertifikasi tersebut. **