DPRD DKI Umumkan Pemberhentian Anies-Riza

Rabu, 14 September 2022

Anies-Riza

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- DPRD DKI Jakarta bakal menggelar Rapat Paripurna Pengumuman Pemberhentian Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (13/9).

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan rapat paripurna ini digelar setelah disepakati dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) beberapa waktu lalu.

"Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September," kata Pras saat itu.

Wakil Ketua DPRD Rani Mauliani mengatakan rapat paripurna merupakan pengumuman masa akhir Anies-Riza 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Diketahui, Anies-Riza bakal mengakhiri masa jabatannya 16 Oktober mendatang.

Menurut Rani dalam rapat paripurna ini, DPRD hanya menjalankan prosedur dan mekanisme yang ada. Ia pun meminta Anies untuk hadir langsung dalam proses tersebut.

"Kalau itu beliau harusnya hadir ya, secara hari itu kami mau mengumumkan beliau, tapi (masa) dia tidak ada. Tapi kalau enggak datang itu hak dia sendiri. Maka dorong aja supaya datang," ujar Rani.

Usai rapat paripurna pengumuman pemberhentian Anies-Riza, DPRD juga bakal melanjutkan rapat pimpinan gabungan (rapimgab) untuk membahas calon Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta pengganti Anies. Pras mengatakan bahwa rapimgab akan digelar setelah paripurna.

Pras juga sudah meminta sembilan fraksi yang ada di DPRD DKI Jakarta masing-masing menyetor tiga nama calon Pj Gubernur. Nantinya, tiga nama terbanyak akan dipilih untuk diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri.

"Jadi, setelah paripurna kami rapat (rapimgab) lagi disini dan hasilnya bisa ditanyakan ke saya," ungkap Pras.

Seperti diketahui, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian juga sudah menyatakan calon Pj Gubernur DKI yang diajukan ke Presiden Joko Widodo bakal berjumlah enam orang. Enam nama calon itu akan diusulkan dua pihak, tiga dari DPRD DKI Jakarta dan tiga dari Kemendagri.

Berdasarkan surat Kemendagri yang dilayangkan ke DPRD DKI Jakarta, tiga nama calon PJ Gubernur DKI Jakarta paling lambat dikirimkan 16 September atau satu bulan sebelum masa jabatan Anies habis..**