LSI: 50 Persen Responden Ingin Ferdy Sambo Dihukum Mati

Rabu, 31 Agustus 2022

Ferdy Sambo

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Lembaga Survei Indonesia (LSI) merilis kinerja lembaga penegak hukum serta masalah hukum terkini, termasuk kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Dari survei tersebut, terungkap mayoritas responden ingin otak kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, dihukum mati.

Salah satu pertanyaan di survei LSI adalah mengenai hukuman apa yang pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo jika terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Mayoritas responden menginginkan Ferdy Sambo dihukum mati.

Survei ini dilakukan pada 13-21 Agustus 2022. Populasi survei adalah warga Indonesia yang memiliki hak pilih dalam pemilihan umum.

Survei dilakukan dengan multistage random sampling terhadap 1.220 responden. Margin of error dari ukuran sampel tersebut sebesar +/- 2.9% pada tingkat kepercayaan 95% (dengan asumsi simple random sampling).

Pada survei ini ditanyakan apakah hukuman yang pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo.

Pertanyaan:

Jika Ferdy Sambo terbukti sebagai otak/dalang pembunuhan Brigadir J sekaligus merekayasa peristiwa tewasnya Brigadir J tersebut, menurut Ibu/Bapak hukuman apa yang paling pantas dijatuhkan kepada Irjen Ferdy Sambo?

Hasil survei:

- Penjara 20 tahun: 5%
- Penjara seumur hidup: 36,8%
- Hukuman mati: 50,3%
- Lainnya: 1,2%
- Tidak tahu atau tidak menjawab: 6,7%

Direktur Eksekutif LSI Djayadi Hanan mengatakan bahwa mayoritas responden menginginkan Sambo dihukum mati dan penjara seumur hidup. Hal itu, menurut dia, masyarakat memang ingin Sambo dihukum seberat-beratnya.

"50 persen mengatakan hukuman mati, 37 persen penjara seumur hidup. Jadi masyarakat memang mengatakan harus dihukum seberat-bertanya," kata Djayadi dalam pemaparan hasil survei di YouTube LSI, Rabu (31/8/2022). (tm)