Surat Edaran Dinas Pendidikan Kepri (foto: istimewa)
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Beredar surat edaran dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri benomor B/421/104/Disdik/2020, di sejumlah group media sosial, terkait larangan perayaan Valentine Day, 14 Februari, kepada para siswa Sekolah menengah di Provinsi Kepri.
Surat tertanggal 13 Februari 2020 tersebut ditujukan kepada semua kepala sekolah SMA/SMK dan SLB di Provinsi Kepri.
" Saya baru dapat pagi ini, dan menurut saya ini positif, karena banyak anak kita yang salah kaprah dalam merayakan Valentine day ini," ujar Rahman, salah seorang orangtua siswa yang mendapat surat edaran tersebut.
Dalam hal ini kata pria yang tinggal di kawasan Bengkong Laut ini, peran orangtua juga menentukan dan memegang peran penting dalam menjaga anak agar tidak terjebak dengan kebudayaan barat yang banyak salah diterjemahkan oleh para remaja di Indonesia.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri Dr Muhammad Dali yang dikonfirmasi transkepri.com Jumat (14/02/20) terkait surat edaran yang dikeluarkan pihaknya belum bisa dihubungi. Pesan yang disampaikan kepadanya belum memperoleh jawaban. (009)