Persidangan buang sampah sembarangan
TRANSKEPRI.COM.PADANG- Sebanyak empat warga Kota Padang harus mengikuti sidang tindak pidana ringan.
Keempat orang itu disidang karena melanggar Perda 21 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda 11 Tahun 2005 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Kepala Satpol PP Padang Mursalim mengatakan keempat orang itu kedapatan membuang sampah sembarangan sehingga harus diproses secara hukum.
"Seharusnya ada lima orang, empat Padang satu dari Solok," kata Mursalim.
Warga Solok berinisial DE (44), dia mangkir dari panggilan sidang yang diikuti empat lainnya.
Sebanyak tiga orang berinisial H (51), S (68), M (57), dijatuhi hukuman denda Rp 100 ribu atau kurungan selama tiga hari.
Kemudian Y (54) dijatuhi hukuman denda atau kurungan selama lima hari karena melanggar Perda 11 Tahun 2005 Pasal 8 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
"Semua menyetujui untuk membayar denda sesuai putusan hakim. Ini juga salah satu langkah kami memberikan efek jera terhadap pelanggar Perda," ucap Mursalim. (tm)