Pemkab-Polres Meranti- BRI Tandatangani MoU E- Tilang

Kamis, 13 Februari 2020

MoU E-Tilang di Kabupaten Meranti (foto: Humas Pemkab Meranti)

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Asisten I Pemkab Meranti, Syamsudin, SH. MH menghadiri Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) Denda Tilang Antara Kapolres Kepulauan Meranti dengan Pengadilan Negeri Bengkalis, Kejari Meranti, dan PT. BRI Persero Tbk Cabang Selatpanjang Tentang Penggunaan Aplikasi Elektronik Tilang dalam Pembayaran titipan denda tilang melalui BRI.

MoU  dilakukam di ruang Rupama Mapolres Kepulauan Meranti Jl. Raya Gogok Darussalam Kecamatan Tebing Tinggi Barat Kabupaten Kepulauan Meranti, Rabu (12/2/2020).

Hadir dalam giat tersebut, Waka Polres Kepulauan Meranti Kompol Irmardison, Kejari Budi Rahardjo SH, Kepala Imigrasi Selatpanjang Maryana, Kasat Lantas Polres Kepulauan Meranti Teguh Wiyono.

Menyikapi pelaksanaan kegiatan itu, Syamsudin menyambut baik, ia berharap penerapan aplikasi ini bisa berjalan dengan baik dan dapat memberikan transparansi kepada masyarakat terkait pembayaran titipan denda tilang. Dan yang terpenting perlu dilakukan sosialisasi kepada masyarakat agar semua mengetahui tentang program ini sehingga tidak menimbulkan reaksi yang tidak diinginkan.

"Kami dari Pemerintah Daerah sangat menyambut baik dan program ini perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan ada reaksi keras dari warga masyarakat dengan alasan tidak tau dengan program ini," jelas Syamsuddin. (009)