Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Inspektorat Khusus (Itsus) Polri masih mengusut polisi yang diduga melanggar kode etik terkait penanganan kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Kini, total ada 35 anggota Polri yang diduga melanggar etik dan 63 yang sudah diperiksa.
"Ya betul (ada 35), info terakhir dari Itsus," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022). Dedi ditanya awak media terkait benar tidaknya jumlah polisi melanggar etik di kasus Brigadir J kini berjumlah 35.
Sementara tercatat ada 16 polisi yang ditempatkan di tempat khusus (patsus) karena diduga terbukti melanggar kode etik terkait kasus ini.
"Enam puluh tiga yang sudah diperiksa," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Dedi Prasetyo mengatakan Itsus masih mengusut pelanggaran kode etik dalam penanganan kasus tewasnya Brigadir J. Dedi menyebut ada 31 orang yang sudah terbukti melanggar etik.
"Jadi untuk Itsus kan pemeriksaan masih bertambah yang sudah dimintai keterangan ada 56, 31 sudah terbukti melakukan pelanggaran etik karena ketidakprofesionalannya di dalam olah TKP," kata Dedi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (11/8).
Terbaru, Polri telah menghentikan penyidikan terkait dugaan pelecehan seksual oleh Yoshua terhadap istri Sambo, Putri Candrawathi. Sebab, tidak ditemukan peristiwa pidana tersebut.
4 Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J
Untuk diketahui, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lainnya ialah Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).
Dalam kasus ini, Bharada E disuruh Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Selain menyuruh, Irjen Ferdy Sambo diduga merekayasa kronologi kasus pembunuhan itu menjadi baku tembak.
Sementara Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan Bharada E terhadap korban. Mereka dijerat pasal pembunuhan berencana subsider pasal pembunuhan.
Ferdy Sambo telah ditahan di Mako Brimob. Pada Kamis kemarin (11/8), dia diperiksa pertama kali setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Saat diambil berita acara pemeriksaan (BAP), Sambo mengaku merencanakan pembunuhan karena Brigadir J melakukan hal yang mencoreng martabat keluarga. (tm)