Partai politik
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Masa pendaftaran partai politik untuk mengikuti Pemilu 2024 resmi ditutup. Hingga tenggat waktu, Minggu (14/08/2022), pukul 23.59 WIB, terdapat 40 partai yang resmi mendaftar.
"Pada hari ini, 14 Agustus 2022, bertepatan dengan jam 23.59 adalah batas akhir pendaftaran partai politik. Maka dengan demikian, kami menyatakan pendaftaran partai politik calon peserta pemilu 2024 dinyatakan ditutup," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy'ari.
Berdasarkan pantauan IDN Times di lokasi, Partai Kedaulatan menjadi partai terakhir yang mendaftar ke KPU.
Berikut adalah daftar 40 partai yang telah mendaftar ke KPU untuk mengikuti Pemilu 2024:
1. PDI Perjuangan (PDIP)
2. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5. Partai NasDem
6. Partai Bulan Bintang (PBB)
7. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8. Partai Garuda
9. Partai Demokrat
10. Partai Gelora
11. Partai Hanura
12. Partai Gerindra
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Golongan Karya (Golkar)
15. Partai Amanat Nasional (PAN)
16. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18. Partai Buruh
19. Partai Ummat
20. Partai Republik
21. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22. Partai Republiku Indonesia
23. Parsindo
24. Partai Reformasi
25. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
26. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
27. Partai Kedaulatan Rakyat
28. Partai Berkarya
29. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
30. Partai Pelita
31. Partai Kongres
32. Partai Pandu Bangsa
33. Partai Bhinneka Indonesia
34. Partai Masyumi pukul
35. Partai Perkasa (Partai Pergerakan Kebangkitan Desa)
36. Partai Damai Kasih Bangsa
37. Partai Republik Satu
38. Partai Kedualatan
39. Partai Pemersatu Bangsa
40. Partai Karya Republik (PAKAR). (tm)