Bharada E
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tersangka Bharada E mengungkap sejumlah sosok yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kepada Timsus Polri.
Kuasa hukum Bharada E, Muhammad Boerhanuddin mengatakan hal tersebut disampaikan kliennya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepada penyidik, Sabtu (6/8).
"Semalam kan sudah di-BAP. Semua sudah disebutin, sudah dijelasin semua di situ," ujarnya ketika dikonfirmasi, Minggu (7/8) siang.
Kendati demikian, Boerhanuddin enggan membeberkan siapa saja sosok yang disebutkan Bharada E kepada penyidik. Hanya saja, ia memastikan ada lebih dari satu orang yang terlibat dalam kematian Brigadir J.
"Itu kepentingan penyidikan, belum bisa kita publish. Yang penting sudah terang-benderang sedari semalam gitu, adanya pengakuan dari Bharada E," tuturnya.
"Jangan lah, jangan mendahului info dari Kadiv Humas Mabes Polri," sambungnya.
Sementara itu kuasa hukum Bharada E lainnya, Deolipa Yumara mengaku ada perintah yang diterima kliennya terkait kematian Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
"Betul [ada perintah]," kata Deolipa saat ditanya tentang informasi adanya perintah penembakan terhadap Brigadir J.
Pernyataan ini diketahui bertolak belakang dengan apa yang disebutkan mantan kuasa hukum Bharada E sebelumnya.
Mantan kuasa hukum Bharada E, Andreas Nahot Silitonga sempat mengklaim kliennya merupakan pahlawan dalam insiden ini. Pasalnya, tindakan Bharada E diklaim menyelamatkan istri Irjen Sambo dan mencegah timbulnya korban lain yang jatuh dalam peristiwa tersebut.
Baginya, tak ada upaya yang lebih mulia ketimbang menyelamatkan nyawa orang lain dan nyawa diri sendiri yang sedang terancam.
"Pilihannya salah satu yang bisa hidup dalam tembak menembak. Either dia atau yang lainnya. Kebetulan dia yang selamat. Dan terjadi juga pelecehan seksual. Dan kita mau hakimi yang selamatkan ini, gitu?" kata dia.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo. Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP.
Sementara itu, Inspektorat Khusus (Irsus) telah memeriksa 25 personel Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus kematian Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Sambo.
Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.
Kapolri menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan. (tm)