COVID-19, Nama Resmi Virus Corona dari China

Rabu, 12 Februari 2020

COVID-19, Nama Resmi Virus Corona dari China

TRANSKEPRI.COM. JENEWA - Badan kesehatan internasional, WHO, mengumumkan bahwa COVID-19 menjadi nama resmi virus Corona mematikan dari China. WHO mengatakan penyakit itu mewakili ancaman yang sangat serius bagi dunia tetapi secara realistis ada kesempatan untuk menghentikannya.

"Kami sekarang memiliki nama untuk penyakit ini dan itu COVID-19," kata Kepala WHO Tedros Adhanom Ghebreyesus kepada wartawan di Jenewa seperti dilansir dari Channel News Asia, Rabu (12/2/2020).

Tedros menerangkan bahwa "co" adalah singkatan dari "corona", "vi" untuk "virus" dan "d" untuk "penyakit", sementara "19" adalah untuk tahun, karena wabah ini pertama kali diidentifikasi pada tanggal 31 Desember 2019.

Tedros mengatakan nama itu telah dipilih untuk menghindari referensi ke lokasi geografis tertentu, spesies hewan atau sekelompok orang sesuai dengan rekomendasi internasional untuk penamaan yang bertujuan mencegah stigmatisasi.

WHO sebelumnya memberi nama sementara virus itu "penyakit pernafasan akut 2019-nCoV" dan Komisi Kesehatan Nasional China minggu ini mengatakan sementara waktu menyebutnya "novel coronavirus pneumonia" atau NCP.

Di bawah seperangkat pedoman yang dikeluarkan pada tahun 2015, WHO menyarankan agar tidak menggunakan nama tempat seperti Ebola dan Zika - di mana penyakit-penyakit itu pertama kali diidentifikasi dan yang sekarang pasti terkait dengan mereka dalam pikiran publik.

Nama-nama yang lebih umum seperti "Sindrom Pernafasan Timur Tengah" atau "flu Spanyol" juga sekarang dihindari karena mereka dapat menstigmatisasi seluruh wilayah atau kelompok etnis.

WHO juga mencatat bahwa menggunakan spesies hewan dalam nama dapat menciptakan kebingungan, seperti pada 2009 ketika H1N1 secara populer disebut sebagai "flu babi".

Ini memiliki dampak besar pada industri daging babi meskipun penyakit itu disebarkan oleh orang-orang daripada babi.

Nama-nama orang - biasanya para ilmuwan yang mengidentifikasi penyakit - juga dilarang, seperti istilah yang memicu rasa takut yang tidak semestinya seperti tidak diketahui atau fatal, kata WHO.

Virus ini telah membunuh lebih dari 1.000 orang, menginfeksi lebih dari 42.000 dan mencapai 25 negara, dengan WHO menyatakan darurat kesehatan global. (ssb)