Irjen Ferdy Sambo dan Brigadir J
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Sabtu (6/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo pun kini ditahan di Mako Brimob. "Sudah ditangkap dan ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok," ujar salah satu sumber di Mabes Polri saat dikonfirmasi MPI, Sabtu (6/8/2022) malam.
Sementara pantauan langsung MNC Portal di Mabes Polri malam ini, terlihat sejumlah wartawan bersiaga di lokasi sejak siang hari.
Terlihat beberapa Pasukan Brimob dengan baju loreng dan membawa senapan laras panjang, sempat mendatangi Mabes Polri pada siang hari dan Meninggalkan lokasi sekitar pukul 18.00 WIB.
Para wartawan juga terlihat terus mencari fakta yang benar dengan menghubungi beberapa narasumber penting di Mabes Polri.
Namun, beberapa narasumber di Mabes Polri belum memberikan komentar terkait Irjen Sambo ditetapkan sebagai tersangka.
Sebelumnya, Sebanyak lima orang anggota Brimob dari Satuan Setingkat Pleton (1SST) turun dari Gedung Bareskrim Mabes Polri. Kelima anggota tersebut keluar menggunakan baju lengkap dan senjata laras panjang langsung menaiki kendaraan taktis yang berada di halaman parkir. Tak ada satu kata pun keluar dari mulut anggota Brimob yang telah berjaga-jaga sejak siang tadi. (tm)