Tak Profesional Terkait Kasus Brigadir J, 25 Personil Polri Ditindak dan Dimutasi

Kamis, 04 Agustus 2022

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Sebanyak 25 personel Polri tengah diperiksa terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam menangani kasus penembakan terhadap Brigadir Yosua Nofriansyah Hutabarat atau Brigadir J.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan puluhan personel itu tengah diperiksa oleh Inspektorat Khusus (Irsus) dan pemeriksaan masih berlangsung.

"Di mana 25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan penanganan TKP dan juga beberapa hal yang kita anggap membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan," kata Listyo dalam konferensi pers, Kamis (4/8).

Dua puluh lima personel ini antara lain tiga jenderal bintang satu, lima Kombes, tiga AKBP, dua Kompol, tujuh perwira pertama, serta bintara dan tamtama sebanyak lima personel.

"Oleh karena itu terhadap 25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik," tutur Listyo.

Listyo menyebut jika dalam pemeriksaan ditemukan ada unsur pidana, maka proses hukum akan dilakukan terhadap yang bersangkutan.

"Dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Listyo.

Diketahui, polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yang terjadi di rumah Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 KUHP. (tm)