Bharada E Ditetapkan Sebagai Tersangka Terkait Brigadir J

Kamis, 04 Agustus 2022

Bharada E

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Tim khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menetapkan Bharada E sebagai tersangka tewasnya Brigadir J di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan, hal itu dilakukan pihaknya lantaran timsus merasa hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti yang ditemukan sudah mencukupi.

"Malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup, untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (3/8).

Lewat sangkaan tersebut, artinya Bharada E tidak dikenakan jeratan dugaan pembunuhan berencana sebagaimana laporan pihak keluarga Brigadir J.

Diketahui, Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Lebih lanjut, Andi memastikan penyidikan kasus penembakan terhadap Brigadir J masih akan tetap berlanjut walaupun Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka. Termasuk memeriksa Irjen Ferdy Sambo.

Andi menuturkan pihaknya masih akan terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk digali keterangannya dalam kasus ini.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini, tetap berkembang," jelasnya.

"Sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lagi yang akan kita pemeriksa di beberapa hari ke depan," sambungnya.

Sebelumnya, Brigadir J disebutkan tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.

Polisi mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E. Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas. (tm)