Brigadir J
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisioner Komnas HAM Choirul Anam membantah tudingan dalam video viral di media sosial yang menyebut Komnas HAM menutup-nutupi informasi terkait kasus Brigadir J.
Video tersebut merupakan potongan dari konferensi pers perkembangan penyelidikan kasus tewasnya Brigadir J yang digelar di Kantor Komnas HAM pada Rabu (27/7) lalu.
Dalam video yang beredar, Anam tampak melipat kertas bagian sebelah kiri saat menunjukkannya kepada awak media.
"Ada yang ditutup-tutupi," sebagaimana tulisan dalam video tersebut sambil menunjuk bagian kertas yang dilipat oleh Anam.
Merespons hal tersebut, Anam mengatakan untuk apa Komnas HAM menunjukkan kertas tersebut kepada awak media jika memang berniat untuk menyempunyikan informasi.
"Kalau kami kepingin sembunyikan kayak sekarang viral, 'Oh ini disembunyikan sama Komnas HAM' ya ngapain kami tunjukkan barangnya, iya toh?" ujar Anam saat dijumpai di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat (29/7).
Anam menghimbau kepada pihak tersebut untuk tidak menyebar video dalam bentuk potongan-potongan. Sebab, kata Anam, potongan-potongan itu bisa fitnah dan semakin menyeret kita di ruang kegelapan.
Padahal, ia menyebut Komnas HAM dan pihak lainnya sedang berusaha keras menemukan titik terang terkait peristiwa yang merenggut nyawa Brigadir J ini.
Dia menjelaskan proses konferensi pers yang dilakukan Komnas HAM dapat disaksikan dari sumber utama yang berasal dari Humas Komnas HAM dan berbagai media. Apabila masyarakat ingin menyaksikan diharap tidak sepotong-potong.
Bagi Komnas HAM, yang terpenting adalah kebebasan masyarakat untuk berekspresi. Kendati demikian, ia berharap masyarakat menggunakan kebebasan tersebut dengan sebaik-baiknya dan tidak menyebar fitnah.
"Bagi kami yang paling penting adalah kebebasan menyampaikan ekspresi. Gunakan kebebasan menyampikan ekspresi itu sebaik-baiknya, sehormat-hormatnya. Jangan tebar fitnah," jelas dia.
Lebih lanjut, Anam memaparkan kertas dalam video itu adalah lembaran jejaring komunikasi yang berukuran besar. Adapun alasannya menutup sebagian kertas tersebut karena bermuatan informasi berupa nomor-nomor.
"Lembaran yang gede itu adalah lembaran jejaring komunikasi, yang itu diolah dari cell dump, dari CDR, macam-macam yang salah satu penting di situ ada nomor-nomor. Nah, di titik itulah kami memang tidak mau menyebar nomor-nomor itu karena misalnya di situ ada nomor keluarga," papar Anam.
Komnas HAM, sebut dia, setuju dengan pendapat kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan terkait harus adanya perlindungan bagi keluarga.
Apabila nomor-nomor tersebut dibuka, difoto, lalu tersebar, hal itu dinilai tidak baik bagi keluarga.
"Yang lain adalah memang untuk kepentingan kami, bahwa kami harus mendalami itu semua, itu kan jejaring, terus kami juga raw material. Nah itu utamanya," tambah dia.
Himbauan untuk Masyarakat
Anam menghimbau masyarakat untuk tidak berasumsi. Terlebih menggunakan potongan-potongan video.
Dia mengajak masyarakat yang mempunyai informasi terkait kasus Brigadir J untuk datang dan memberikan keterangan kepada Komnas HAM.
"Kalau teman-teman, masyarakat luas punya informasi terkait kisahnya almarhum J ini, silahkan datang ke Komnas HAM, berikan keterangannya. Jangan berasumsi, apalagi menggunakan potongan-potongan yang itu menutup pihak publik untuk tahu informasi sebenar-benarnya," kata Anam.
Selain itu, ia juga mengajak masyarakat untuk merujuk sumber seperti Humas Komnas HAM dan media massa. (tm)