Zulkifli Hasan
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memeriksa Ketua Umum PAN terpilih Zulkifli Hasan, Jum'at (14/2), sebagai saksi kasus alih fungsi hutan Riau.
Ini merupakan panggilan kedua setelah sebelumnya Zulkifli tidak memenuhi panggilan penyidik dengan pelbagai alasan.
Pada panggilan pertama, Zulhas, sapaan akrabnya, tidak hadir karena belum menerima surat panggilan. Sementara pada penjadwalan ulang, Zulhas tidak hadir karena berbenturan dengan agenda lain.
Ia sedianya akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan alih fungsi hutan Riau yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun. Agenda pemeriksaan itu untuk tersangka PT Palma Satu.
Di surat itu, Zulhas membuka kesempatan pada masyarakat yang ingin mengajukan permohonan revisi bila ada kawasan yang belum terakomodasi melalui pemerintah daerah. Annas pun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan tersebut."Karena ada kegiatan lain maka akan dijadwalkan ulang pada 14 Februari [2020]. Tentu itu bagian dari komitmen dari Zulhas untuk hadir. Kami meyakini yang bersangkutan hadir," kata Pelaksana Tugas KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (11/2).
Ketika disinggung soal dugaan panggilan itu terkait dengan pertemuan Zulhas dengan pihak berperkara, Ali tidak menampik. Ia berujar petahana di Kongres PAN itu diyakini telah memenuhi unsur syarat 'saksi' sebagaimana diatur dalam KUHAP.
"Ya, tentunya mengenai materi itu kita tunggu kehadiran dari pak Zulhas. Itulah yang kemudian [pertemuan dengan pihak berperkara] kami memandang keterangan dari Pak Zulhas menjadi penting," ucap Ali.
"Sebagai orang yang mengetahui langsung terkait alih fungsi hutan ini tahun 2014, keterangannya sekali lagi menjadi penting sehingga pak Zulhas diharapkan untuk hadir sesuai dengan komitmennya, sesuai dengan apa yang disampaikannya tanggal 14 Februari [2020]," tandas dia.
KPK menetapkan PT Palma Satu bersama dua tersangka lain terkait alih fungsi hutan, yakni Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014, Suheri Terta dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi.
Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 25 September 2014. Kala itu, Annas Maamun yang masih menjabat Gubernur Riau dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau Gulat Medali Emas Manurung terjaring dalam operasi tersebut. Annas dan Gulat telah divonis bersalah.
Awalnya pada 9 Agustus 2014 Menteri Kehutanan kala itu, Zulkifli Hasan, menyerahkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan.
Kemudian, pada 19 Agustus 2014 tersangka Suheri yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Group mengirimkan surat ke Annas.
Isi surat itu, Annas diminta mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau.
Setelah itu, Surya diduga menawarkan Annas uang sebesar Rp8 miliar melalui Gulat apabila area perkebunan perusahaannya masuk dalam revisi SK Menteri Kehutanan. Annas mengiyakan.(009)