Mobil selundupan
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Ditreskrimsus Polda Kepri telah menahan satu tersangka penyelundup 3 mobil sport dari Singapura ke Batam.
CD alias Chandra, ditahan dengan dititipkan ke Polsek KPPP. Kabid Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah, Kamis (28/7/2022) membenarkan penangkapan tersebut.
"Iya, benar. Tersangka kami titikan ke Polsek KPPP," kata dia, melansir batamnews--jaringan suara.com.
Tersangka merupakan orang yang dititipkan 3 mobil mewah selundupan dari Singapura itu. Penetapan CDK sebagai tersangka juga sudah dengan bukti yang lengkap.
Dijelaskan Rizki, CDK ditangkap saat pengerebekan gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL) di Kawasan Baloi, Kota Batam, tempo hari.
Tim penyidik dari Bea Cukai Batam menjerat CDK dengan Pasal 102 Undang-Undang Kepabeanan.
Sebagai informasi, 3 mobil sport yang diselundupkan yakni Honda NSX 80s dan 2 unit Nissan Fairlady Tipe Z Nismo. (tm)