Kapal nelayan asing
TRANSKEPRI.COM.NATUNA- TNI Angkatan Laut (AL) menangkap dua Kapal Ikan Asing (KIA) berbendera Vietnam menangkap ikan secara illegal di perairan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia, Laut Natuna Utara, Minggu (24/7).
Komandan Gugus Tempur Laut (Danguspurla) Koarmada I Laksamana Pertama H. Krisno Utomo mengatakan penangkapan itu bermula saat KRI Cut Nyak Dien-375 sedang melaksanakan operasi siaga Arnawa-22.
KRI tersebut mendeteksi kapal ikan asing yang dicurigai sedang melakukan aktivitas penangkapan ikan di Perairan Laut Natuna Utara.
"Dengan menggunakan isyarat, KRI CND-375 menghentikan kedua kapal ikan asing yang posisinya tidak berjauhan. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Tim Visit Board Search and Seizure (VBSS)," kata Krisno dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (26/7).
Dari pemeriksaan, kata Krisno, didapati dua kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan total 19 ABK yang juga berkebangsaan Vietnam.
Krisno mengatakan dua kapal ikan asing tersebut diduga menangkap ikan secara ilegal sekitar 40 mile dari Pulau Laut, Kabupaten Natuna atau di wilayah ZEE Indonesia.
Selain itu, pihaknya juga menemukan muatan kurang lebih 15 ton ikan serta alat tangkap trawl yang mengakibatkan kerusakan ekosistem laut.
"Penangkapan kedua KIA ini tidak hanya menegakkan kedaulatan negara saja, namun juga menegakkan hukum untuk melindungi Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia," katanya.
Kedua KIA berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 93 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Para pelaku diancam dengan pidana kurungan maksimal 6 tahun dan denda sebesar Rp20 miliar.
"Penangkapan ini merupakan suatu bentuk komitmen dan kinerja TNI AL yang selalu menegakkan kedaulatan dan keamanan wilayah perairan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ujar Krisno. (tm)